Buru,Maluku (sundalanews.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Imran Makatita kepada media menyebutkan PT Ormat Geothermal Indonesia belum mengantongi izin Amdal.
Meskipun belum mengantongi izin Amdal namun PT Ormat Geothermal Indonesia telah melakukan pengeboran panas bumi pada tiga titik di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru Maluku.
Saat di temui di ruang kerjanya pada senin siang kemarin (24/7/2023) , lebih lanjut Kadis LH menjelaskan, Kegiatan Pengeboran yang di lakukan oleh PT Ormat Geothermal Indonesia untuk saat ini hanya miliki UKL/UPL sementara untuk dokumen lainya belum dimiliki.
Padahal menurut Imran perusahan ini sudah diberitahukan lebih awal sebelum dilakukan eksplorasi harus melengkapi izin Amdal, jika tidak perusahan tersebut belum bisa melakukan pekerjaan.”Ungkapnya.
Hal itu termuat dalam PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aturan ini sebagai satu syarat wajib bagi kegiatan eksplorasi panas bumi.”Jelas Imran.
Untuk itu Imran meminta agar perusahan tersebut menghentikan pengeboran dan segera melengkapi izin Amdal.
Karena aturan main harus ada Amdal, maka Kantor Lingkungan Hidup telah menyampaikan hal itu kepada pihak perusahaan. Bahkan akan ada tindakan pencegahan bila perusahaan tetap memaksa pengeboran tanpa izin Amdal.
Lebih lanjut menurut Imran,kegiatan pengeboran panas bumi dilakukan di tiga titik. Perusahaan telah mengkonfirmasikan, bila tidak menemukan potensi deposit yang memadai, maka kegiatan di tiga titik itu akan dihentikan.
Yang menjadi permasalahan, kata Imran, bila gagal maka tanggung jawab perusahaan bagaimana, terutama tanggung jawab menutup lubang pengeboran, sebab yang dibor ini kedalamannya di atas ribuan meter.
Imran juga mengatakan, kalau kegiatan pengeboran berapa hari terakhir ini lagi di hentikan karena rencana upacara adat yang hendak dilakukan beberapa hari lalu tidak dihadiri Kaksodin dan Hinolong Baman. (Red)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung