Pesisir barat (sundalanews.com) – Polsek pesisir Utara bersama sat narkoba polres Pesisir barat melaksanakan sosialisasi hidup sehat tanpa narkotika di pondok pesantren Barakatul Qodiri Pekon Kuripan kecamatan pesisir Utara kabupaten pesisir barat, Selasa (18/07/2023).
Kapolsek pesisir Utara AKP HERI OKTARINO mewakili Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH bersama Kanit 1 narkoba Aipda Deni Nurohman pauzan menjadi Nara sumber terkait wiyata Mandala dan tentang bahaya narkoba di ponpes Barakatul Qodiri Pekon.
Dalam kegiatan tersebut pesertanya adalah peserta didik Madrasah Aliyah (MA) pondok pesantren Barakatul Qodiri.
Akp Heri mengatakan, anak anak peserta didik baru harus segera menyesuaikan dengan lingkungan dan suasana baru, taati aturan aturan dan tata tertib yang telah di buat oleh pihak sekolah, karna itu akan membentuk kepribadian dan kedisiplinan anak anak semuanya.
Wiyata Mandala artinya adalah sikap terhadap lingkungan dan aturan, maksudnya kita harus bisa prinsip hidup yang baik, misal lingkungan yang kurang baik.
Dengan cara kita rubah lingkungan itu menjadi baik, bukan menjadi penyumbang lingkungan menjadi lebih buruk. “Swbagai siswa kita harus mentaati aturan dan tata terbit yang ada di sekolah, kalau dirumah ya harus taat dengan aturan yang sudah dibuat orang tua, sehingga kehidupannya bisa tertib dan baik,”Kata Heri.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit 1 narkoba polres pesisir barat Aipd Deni Nurohman menghimbau agar seluruh siswa menjauhi narkoba dan pergaulan bebas, karna kalau sudah terjerumus dampaknya besar sekali yaitu masa depan dan nyawa menjadi taruhan bagi pecandu narkoba.
“Siswa harus mengerti bahaya narkoba, dampaknya dapat mengganggu sistem saraf, gangguan jantung, paru paru dan banyak dampak negatlf lainya,” ujar Deni.
Lan jutnya, supaya terhindar dari narkoba yaitu dengan meningkatkan keimanan dan taqwa kepada Tuhan yang maha esa, pandai memilih teman, mengisi dengan kegiatan positif, mengembangkan bakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pasal yang mengatur dan ancaman hukum yaitu Pasal 111 Menanam/ memelihara/memiliki/menyimpan/menguasai/menyediakan narkotika gol. 1 bentuk tanaman penjara: min 4 tahun max 12 tahun denda min Rp. 800 juta Max 8 milyar
,Pasal 112 Menanam/ memelihara/memiliki/menyimpan/menguasai/menyediakan narkotika gol. 1 bukan tanaman penjara: min 4 tahun max 12 tahun denda min Rp. 800 juta Max 8 milyar, Pasal 113 Produksi/impor/ekspor/menyediakan narkotika gol. 1 penjara min 5 tahun max 15 tahun denda min Rp. 1 milyar max 10 milyar, Pasal 114 Menawar, menjual, membeli,menerima,perantara, menukar, menyediakan narkotika gol. 1 penjara seumur hidup min 5 tahun max 20 tahun
Denda min rp. 1 milyar max 10 milyar
Barang bukti lebih 1 kg ganja & 5 gram sabu pidana mati/ seumur hidup, pasal 115 Bawa, kirim, angkut, transito narkotika gol. 1 penjara min 4 tahun max 12 tahun denda min 800 juta max 8 milyar, Pasal 116 Menggunakan narkotika gol. 1 untuk orang lain Memberikan narkotika gol. 1 untuk digunakan orang lain penjara min 5 tahun max 15 tahun denda min 1 milyar max 10 milyar, Pasal 127 Setiap penyalahgunaan bagi diri sendiri narkotika gol. I penjara max 4 tahun narkotika gol. II penjara max 2 tahun narkotika gol. 3 penjara max 1 tahun, terbukti sebagai korban penyalah gunaan wajib rehabilitasi medis
Rehabilitasi sosial, Pasal 128 Orang tua/wali dari pecandu belum cukup umur sengaja tidak lapor penjara max 6 bulan denda max 1 juta
Lapor tidak dituntut pidana, Pasal 131 Setiap orang sengaja tidak melapor adanya tindak pidana narkoba penjara max 1 tahun denda max 50 juta, Pasal 131 Pecandu narkoba yang sudah cukup umur sengaja tidak lapor diri penjara max 6 bulan denda max 2 juga
Keluarga dari pecandu narkotika yang sudah cukup umur sengaja tidak melaporkan si pecandu penjara max 3 bulan denda max 1 juta
“Kami menghimbau kepada seluruh peserta didik jangan pernah berpikir untuk menggunakan narkoba, melihat dari ancaman hukuman dan denda.