Pesisir Barat (sundalanews.com) – Telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap 1 (satu) orang anggota polri a.n BRIPKA HARIS MUNANDAR sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk.
2 pelaku tersebut ber inisial AA (27) dan ber inisial SA (31) keduanya adalah saudara kandung ber alamatkan Pekon Sukarame Kec. Ngaras Kab. Pesisir barat Prov. Lampung.
Hal itu di benarkan oleh Kapolsek Bangkunat
IPTU Juni RosiwanS.Sos saat di konfirmasi Selasa, (14/03/23) kemarin.
Menurutnya, Kejadian tersebut t berawal Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira jam 00.00 wib pada saat saudara HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai/ bubar.
pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang 2 orang pelaku menghampiri saudara HM lalu berkata “Polisi anjing, kampang, setan” kemudian saudara HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya.
Namun tiba – tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku inisial AA memukul di bagian wajah sebanyak 3 – 4 (Tiga sampai Empat) kali dan mengenai bagian hidung saudara HM yang merupakan sehingga membuat HM tersebut terjatuh dan pada bagian hidung mengeluarkan darah.
Lalu pelaku berinisial SA mengayunkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 30 cm (tiga puluh) ke arah dada saudara HM sebanyak 3-4 (Tiga sampai Empat) kali namun berhasil dihindari tap, mengenai kaos yg dikenakan hingga robek.
Kemudian masyarakat dapat menahan/mengamankan kedua pelaku tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut,” saudara HM di bawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, memang kedua pelaku sering berbuat Onar atau masalah di tempat hiburan.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di rutan polsek Bengkunat guna proses sidik,” katanya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 CM meter, dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Humas Pesisir Barat)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung