Sebanyak 50 Atlet Hapkido Pesisir Barat Ikuti UKT

Pesisir Barat (sundalanew.com) – Sebanyak 50 Atlet Hapkido kabupaten Pesisir Barat mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) di Gedung Serbaguna Selalau (GSG) Labuhan Jukung, Minggu (15/1).

Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Hapkido Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, SKM., SH, MM yang diwakili Sekretaris Hapkido Pesisir Barat Azmi Arif, S.Pd. menghadiri kegiatan ujian kenaikan tingkat Hapkido tersebut.


Selain sekretaris Hapkido pesibar, Ujian kali ini dihadiri oleh Sekretaris Hapkido Provinsi Lampung Dr. Ida Bagus Wiguna, M.Pd. yang sekaligus menjadi penilai dalam ujian keaikan tingkat olahraga Hapkido di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutan Ketua Pengcab Hapkido Pesisir Barat yang yang diwakili oleh Sekretaris Azmi Arif, menyampaikan ucapan selamat datang kepada pengurus Hapkido dari Provinsi Lampung di Kabupaten Pesisir Barat.

“Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) ini adalah kegiatan rutin organisasi Hapkido untuk meraih tingkatan sabuk yang lebih tinggi yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali” ujar Azmi Arif.

Azmi menjelaskan, Pelaksanaan UKT kali ini diikuti oleh 50 orang anggota Hapkido yang berasal dari seluruh wilayah di Kabupaten Pesisir Barat. 

Selain untuk meraih gelar tingkat tingkat sabuk yang lebih tinggi, kegitaan UKT diharapkan menjadi penyemangat para atlet dalam berlatih guna mendapatkan penghargaan atau medali pada olimpiade mendatang,”ujarnya.

Lanjutnya, sekedar informasi bahwa 4 atlet Cabang Olahraga (Cabor) Hapkido dari Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan juara di berbagai kelas dalam ajang “Try Out” di Gelanggang Olahraga (GOR) STKIP Rosalia Metro pada tanggal 27 Maret 2022 yang ditujukan untuk menjadi perwakilan dalam pagelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di bulan November tahun 2022 kemarin. (Yus/Adi)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Lampung Utara (sundalanews.com) — Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *