Pesisir Barat (sundalanews.com) – Menyusul viralnya video yang memperlihatkan sejumlah pengendara mengecor Bahan bakar minyak (BBM) di Stadiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Menyancang atau SPBU 24.345.29 yang berlokasi di Pesisir Barat Lampung. Sabtu (8/10/2022).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pesisir Barat, Armen Qodar mengingatkan, agar pihak SPBU tidak mengatasnamakan nelayan dalam setiap transaksi dalam jumlah besar.
” Kami menghimbau kepada pihak SPBU untuk tidak mengatasnamakan nelayan setiap transaksi dalam jumlah besar, tanpa adanya surat rekomendasi dari Dinas,” tegasnya. Jumat (7/10/2022).
Armen mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan lima surat rekomendasi kepada kelompok nelayan yang ada di Pesisir Barat.
Lebih lanjut Armen menjelaskan, kelima kelompok nelayan tersebut ialah Kelompok usaha bersama (KUB) untuk Kecamatan Pesisir Tengah hanya ada satu kelompok yang mendapatkan rekomendasi.
Lalu, untuk kelompok nelayan yang ada di Kecamatan Pesisir Utara ada tiga kelompok yang di rekomendasikan.
” Satu lagi kelompok nelayan dari Kecamatan Pulau Pisang,” katanya.
“Masing-masing nelayan yang tergabung dalam kelompok itu diberikan jatah 35 liter untuk sekali melaut,” jelasnya.
Surat rekomendasi itu juga kata Armen, hanya berlaku 20 hari dalam satu bulan.
Pembelian BBM subsidi untuk KUB itu juga hanya dibolehkan diwakilkan satu orang dari kelompok nelayan dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Dinas perikanan dan kelautan.
” Jadi apapun bentuk penjualan atau niaga BBM subsidi ilegal tanpa rekomendasi diluar tanggung jawab kami,” imbuhnya.
” Sekali lagi untuk mengantispasi penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu, kami himbau kepada SPBU tidak sembarangan memberi nelayan jatah BBM subsidi tanpa surat rekomendasi,” Tegasnya. (Yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung