Proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Kubu Batu Way Khilau Tidak Mengindahkan K3

Pesawaran (sundalanews.com) – Abdul Razak Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) Kabupaten Pesawaran sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pihak Dinas PUPR Pesawaran, Pasalnya Proyek Perluasan SPAM Jaringan perpipaan di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau tidak memasang Plang Proyek dan juga tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu terlihat pada saat Sekretaris DPD LPKSM-GML Pesawaran meninjau ke lokasi penggalian Pipa di Kecamatan Way Khilau para pekerja tidak memakai helm keselamatan dan Sepatu Boots

“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat menggali galian pipa, hal ini akan kami adukan ke Dinas PUPR Pesawaran agar diberikan sanksi,” pungkasnya

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Abdul Razak meminta Pemerintah segera memberi sanksi tegas kepada Perusahaan yang mengerjakan Proyek Perluasan SPAM Jaringan perpipaan di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau karena telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” pintanya, Jum’at (02/09/2022).

Abdul Razak menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Abdul Razak.

Dia meyakini bahwa Perusahaan yang mengerjakan Proyek Perluasan SPAM Jaringan perpipaan telah melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim LPKSM Pesawaran yang turun ke lokasi penggalian Pipa di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau tidak mematuhi K3.

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” ucapnya.

Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Enggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucap Abdul Razak.

“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” imbuhnya. (MI)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif

Kalianda (sundalanews.com) – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *