Pesawaran (sundalanews.com) – Dari pemberitaan sebelumnya, terkait maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal yang di jual oleh salah satu warung di Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, saat tim investigasi LPKSM GML Pesawaran menyambangi beberapa warung di Desa Gunung Sari Way Khilau, bahwa Benar di dapati Warung yang menjual rokok ilegal non cukai.
Abdul Razak selaku Sekretaris DPD LPKSM-GML (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) sangat menyayangkan adanya pedagang yang menjual rokok non cukai. Menurutnya jelas melanggar dan masuk dalam pidana serta merugikan negara.
Abdul Razak juga berharap agar pihak yang terkait untuk menindak peredaran rokok ilegal, agar diberikan teguran, penyitaan hingga doberikan sanksi tegas sesuai undang undang yang berlaku.
“Tidak hanya produsen, penjualnya juga bisa dikenakan saksi. Tentunya ada jenjang-jenjangnya, tergantung beratnya saksi,” katanya saat ditemui awak media dikantornya, Senin (12/09/2022).
Masyarakat juga penting untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Satu ciri yang sangat jelas diketahui adalah bungkus yang tanpa ada pita cukai. Selain itu, ada juga yang menggunakan pita, namun tanpa ada hologramnya. Bahkan, ada juga yang memakai pita namun pita bekas atau palsu.
“Gampang, kalau itu tidak ada cukainya udah jelas, jangan mau dititipi barang seperti itu. Karena resikonya ikut kena hukum. Kedua, kalau pun ada cukai, tapi tidak memakai hologram, itu juga palsu,” katanya.
Mengenai ancaman hukuman tergolong cukup berat. Tentunya tergantung tingkat pelanggarannya. Apakah itu produsen atau penjual. Bisa dinilai dari aspek hukumnya, untuk jenjang pelanggarannya.
“Tentunya berjenjang, tergantung level pelanggarannya,” ujarnya.
Diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (MI)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung