Pesawaran (sundalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian KUPA dan PPASP APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diruang rapat DPRD Desa Waylayap Kecamatan Gedong Tataan.
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, didampingi Wakil Ketua Paisaludin, PLH, Setdakab, jajaran Forkopimda, pejabat struktural di lingkup Pemkab Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Wakapolres Muhammad Riza. Danramil. serta anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/9/2022).
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna ini saya buka dan terbuka untuk umum,” kata Suprapto.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan, bahwa perubahan kebijakan umum anggaran merupakan turunan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) dan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya selaku Kepala Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan mudah – mudahan kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah atas kinerja Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang kita cintai ini, tutur Bupati.
“Ketua, wakil-wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang terhormat, Beberapa catatan yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
- Perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tertuang dalam APBD Tahun 2022 sebelum perubahan yang disesuaikan
dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. - Penyesuaian yang di karenakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentan Belanja Wajib dalam Rangka
Penanganan Dampak Inflasi Daerah. - Optimalisai Pendapatan Asli Daerah dengan menggali potensi yang ada dan yang memungkinkan dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun.
- Penyesuaian belanja dan pembiayaan yang diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan daerah serta rencana penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun.
- Penyesuaian atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan
atas hasil audit BPK RI dan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, jelas Bupati.
“Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Hadirin yang berbahagia. Berdasarkan catatan sebagaimana dijelaskan di atas, maka secara ringkas Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Pendapatan
Total pendapatan daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp. 1,306 Triliyun lebih. - Belanja Daerah
Secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan dalam Rancangan Perubahan KUA – PPAS
Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 1,409 Triliyun lebih atau mengalami penurunan sebesar (Rp.48,035) Milyar atau sebesar (3,30%) dibandingkan dari ebelum perubahan APBD Tahun 2022, ujar Bupati.
Bupati Dendi menambahkan, Alokasi belanja Belanja Operasi setelah perubahan sebesar Rp. 924,510 Milyar lebih, Belanja Modal setelah perubahan sebesar Rp. 253,887 Milyar lebih
atau mengalami penyesuaian sebesar (Rp. 68,821) Milyar lebih dari sebelum perubahan, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan sebesar Rp. 300 Juta atau mengalami penyesuaian sebesar (Rp. 4,700) Milyar dari sebelum perubahan, sedangkan Alokasi untuk
Belanja Transfer tetap tidak mengalami perubahan. Pembiayaan
Sisi penerimaan pembiayaan mengalami penyesuaian pada Rancangan Perubahan KUA – PPAS Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 94,982 Milyar lebih. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan masih direncanakan alokasi sebesar Rp. 1 Milyar, sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar
Rp. 93,982 Milyar lebih.
“Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Hadirin yang berbahagia. Kami sangat menyadari dalam proses menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perubahan KUA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini masih memerlukan pembahasan lanjutan, maka kami berharap kepada para Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat dapat memberikan masukan, saran yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik, harap Bupati.
Diakhir sambutan Bupati Dendi Ramadhona mengucapkan permohonan maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan dia berharap kiranya Rancangan Perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. (MI)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung