Pesisir Barat (sundalanews.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Mengagendakan Persetujuan dan penanda tangan Nota Kebijakan Umum Anggaran Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Tahun 2023. Ketidak hadiran kedua fraksi tersebut membuat rapar tidak kuorum sehimgga Rapat Paripurna ditunda dan gahal memyetujui KUA-PPAS 2023 tersebut.
Ketika dihubungi melalui telepon selulernya
Wakil Ketua I DPRD Piddinuri Mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan melakukan pinjaman.
Sedangkan Pemkab masih memiliki hutang sebesar Rp 115 Milyar yang disampaikan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) pada rapat banggar sebelumnya.
“Jadi kenapa kita akan meminjam lagi sebesar Rp 100 Milyar, sedangkan untuk membayar hutang gedung Pemkab di prediksi Rp 350 Milyar,” kata pidiniri, Sabtu (13/8/2022).
Menirutnya, Seharusnya sisa hutang yang akan pemkab pesisir barat bayar di tahun 2023 Rp 9,5 Milyar lagi.
“Kenapa sekarang pemkab ada hutang sebesar Rp 115 Milyar itu hutang yang mana? Kenapa ini jadi tidak jelas,” ujar Piddinuri.

Lanjutnya, menurut penjelasan dari tim TAPD, bertambahnya utang tersebut disebabkan adanya pengalihan anggaran,karena ada pembagunan yang mendesak.
Tapi sangat disayangkan, pembagunan itu pun anggota DPRD tidak tahu.
“Kita tiadak tau ada pergesaran anggaran, artinya tidak jelas, tidak ada transparan, dari situ fraksi PDIP mengambil sikap tidak hadir dalam rapat persetujuan KUA-PPAS tersebut,” jelasnya.
Hal senada jg disampaikan oleh Wakil Ketua II Ali Yudiem, mewakili dari fraksi PKB Mengatakan, ketidak hadiran seluruh anggota DPRD Dari Fraksi PKB Dikarenakan, ada item yang tidak setuju, diantaranya; tentang pengajuan pinjaman pihak pemerintah kabupaten Pesisir Barat.
Fraksi PKB tidak setuju apabila Pemkab pesibar melakukan pinjaman dikarenakan yakni:
- Pinjaman tidak boleh buat membayar hutang
- Nomininal pinjaman terlalu besar
- Pembayaran itu nanti menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Kita bayar utang nanti dengan pajak daerah, seperti pajak Restoran, pajak hotel dan lainya,Jadi kita melakukan pinjaman uang, seakan-akan yang bayar rakyat,” kata Ali Yudiem.
Menurut Ali, dengan tampa pinjam kita gunakan dulu APBD yang ada dengan angka berkisaran 700 milyar itu, artinya untuk kegiatan pisik kita tunda dulu dalam setahun ini dan uangnya untuk membayar hutang tampa kita harus melakukan pinjaman.
“Dengan catatan betul-betul hutang harus dibayarkan, jangan seperti di tahun 2022 sudah dianggarkan untuk pembayaran hutang akan tapi malah dialihkan ke kegiatan yang lain,”ujarnya.
Ia menyangkan akibat pengalihan anggaran tersebut, sehingga membuat hutang pemerintah kabupaten pesisir barat jadi menumpuk.
Kalau berbicara defisit di kabupaten lainpun ada yang defisit, tapi tidak juga harus melakukan pinjaman.
“Kita harus melihat juga PAD dan melihat kemampuan daerah untuk membayar hutang itu. masa kita menarik PAD Seperti pajak nanti di punggut untuk membayar hutang, kasihan rakyat hari ini,” jelasnya.
Ali menegaskan,tampa melakukan pinjaman, APBD Kabupaten pesisir barat ada berkisaran 700 Milyar itu cukup.
Pinjaman menurut peraturan mentri (permen) tidak bisa melebihi masa jabatan bupati yang sekarang, dalam hal ini masa jabatan bupati sekarang kurang lebih selama 2 tahun lagi sedangkan pemkab mengajukan selama 5 tahun.
Hal ini tentu bertentangan jadi, fraksi PKB Mengisyaratkan jangan dulu melakukan pinjaman.
” Kita memfaatkan dulu uang yang ada dan itu pasti bisa terlaksana. Rakyatpun maklum kalaupun kita tidak membagun hari ini,” Tegas Ali Yudiem,melalui telepon selulernya, Minggu (4/8/2022).
Sebagai Informasi dari Sekretaris Dewan (sekwan) Lekat Maulana, Rapat Paripurna tersebut akan diagendakan lagi pada Senin 15 Agustus 2022. (yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung