Buru, Maluku (sundalanews.com) – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buru Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD, Jumat kemarin. (13/5/2022).
Adapun rekomendasi yang disampaikan, yakni; kepala sekolah bukan mantan narapidana, tenaga kesehatan tidak boleh merangkap sebagai pejabat desa dan pimpinan OPD tidak merangkap dalam dua atau tiga jabatan.
Dijelaskan, point pertama sesuai dengan Permendikbud nomor 40 Tahun 2021.
Kalau yang sudah terlanjur diangkat, Pansus meminta itu harus ditinjau, kalau bisa digantikan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny saat diwawancarai Selasa tadi (17/5).
Selanjutnya, tenaga medis tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa, karena dapat mempengaruhi tugas layanan kesehatan masyarakat.
Dan untuk point ketiga, tentu rangkap jabatan pimpinan OPD sangat mempengaruhi kinerja.
Bagi DPRD ini sangat fatal, dan akan mempengaruhi kinerja instansi tersebut, serta pelayanan publik, olehnya itu kita meminta setiap ASN yang bertugas cukup menjabat dalam satu jabatan, tidak boleh merangkap dua sampai tiga jabatan,” tutur Soplestuny.
Dia pun menegaskan rekomendasi yang disampaikan Pansus LKPJ harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Hal serupa juga ditegaskan para unsur pimpinan DPRD agar rekomendasi segera ditindaklanjuti.
Rep : Sofyan.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung