Gugatan Dugaan Mall Praktek Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut di Pengadilan Negeri

Metro (sundalanews.com) – Mediasi tidak berhasil , gugatan terhadap RSU Muhammadiyah Metro berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Penggugat, Rabu pekan depan 18 Mei 2022.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro Raden Anggara Kurniawan selaku mediator dalam perkara gugatan itu, pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin menyatakan mediasi antara Penggugat dan Tergugat tersebut tidak berhasil.

Gugatan terkait dugaan mall praktek itu pun dijadwalkan akan segera memasuki persidangannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan, yang akan digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Kota Metro.

Diketahui pada gugatan yang didaftarkan team advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Metro dengan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met tersebut tercatat
lima orang sebagai pihak Penggugat, yang diantaranya adalah Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.
Dan selaku pihak Tergugat yakni RSU Muhammadiyah Metro selaku Tergugat I, dr. Hanif selaku Tergugat II, dr. Slamet Widodo selaku Tergugat III dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat IV.

Dengan poin permohonan gugatan antara lain:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ,Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).

Dengan perincian :
– Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
– Biaya ambulan Rp1.700.000.
– Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.
  4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

(denny)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Bandar Lampung (sundalanews.com) — Provinsi Lampung bersiap menjadi tuan rumah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *