Kopi Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat Ditemukan BPOM, Ini Himbauan BBPOM di Bandar Lampung

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kopi mengandung bahan kimia obat (BKO).

Hasil operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memprduksi pangan dan obat tradisional mengandung BKO di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022 itu menemukan produk kopi yang diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

Sementara itu, di Lampung Sukriadi Darma, Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung mengatakan, terkait hal ini. Badan POM melalui unit pelaksana teknis di masing-masing daerah melaksanakan pengawasan obat dan makanan serta penindakan guna memberikan rasa aman pada seluruh warga.

“Hasil pengawasan oleh tim berdasarkan hasil di lapangan maka saya tidak bisa mengatakan apakah kemasan itu sudah masuk atau belum di Lampung. Tapi, berdasarkan hasil pengawasan kami kopi-kopi yang disebutkan dalam itu tidak kami dapatkan di lampung, akan tetapi kami melakukan sampling dari kopi-kopi lain dan hasilnya kopi-kopi itu memenuhi persyaratan dan tidak terkandung zat apapun,” ungkapnya saat diwawancarai, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa produk yang ditemukan di Kota Bandung dan Bogor tersebut adalah produk-produk yang diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

“Bahan Kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan
untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Adapun, penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.

“Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal, seperti kerusakan pada hati dan ginjal. Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian,” tukasnya.

Tak lupa ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat.

“Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat,” pungkasnya. (Sndl)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK

Jakarta (sundalanews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *