SUNDALANEWS.COM – Transportasi laut di Namlea Kabupaten Buru tetap terjadwalkan dengan baik sesuai yang diatur oleh Dinas Perhubungan setempat. Dijelaskan Kadis Perhubungan Kab.Buru Jamaludin Samak mengatakan untuk penumpang kapal harus wajib mengantongi Dokumen Perjalanan sebagai petunjuk untuk melakukan perjalanan keluar Kabupaten Buru, selasa (10/2/2021).
Para penumpang yang mengunakan jasa transportasi laut diwajibkan mengantongi Dokumen Perjalanan seperti surat rapid antigen serta mengikuti anjuran protokol kesehatan.”Ungkap Jamal.
Jamal menyebutkan kewajiban para penumpang mangantongi dokumen perjalanan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi untuk melakukan keberangkatan.
Pihaknya berharap bagi masyarkat yang melakukan perjalanan dengan jasa transportasi laut ke Ambon wajib mematuhi anjuran protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah.”Tutupnya.
(Sofyan)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung