SUNDALANEWS.COM – Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dikabupaten lampung tengah kembali menjadi sorotan publik. Dinas Pendidikan Lampung Tengah dilaporkan LSM Lembaga Pengerak Anak Bangsa(LPAB) terkait penyimpangan dana bos dan gratifikasi senilai 3,5 milyar Kepolres Lampung Tengah , Jumat(19/11)
Ketua Lsm LPAB , Sofian mengatakan hari ini saya meloporkan secara remi kepolres Lamteng dugaan mark up dan gratifikasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan Lampung Tengah.
“Kasus Grativikasi yang terdiri dari dua item bernila 3,5 milyard, selain itu ada sepuluh smp negeri dan sekolah dasar diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana operasional sekolah atau dana bos tahun anggaran 2020”.kata sofian.
” indikasi gratifikasi oleh salah satu oknum pegawai dinas pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Untuk aplikasi E diduga dimark up pada tahun 2020, dengan modus Dinas menganggarkan Rp. 600 juta. Dana bersumber dari peserta daring, “uang yang terkumpul distetorkan KeDisdik”.
Aplikasi tersebut di kelola oleh pihak ke 3 yakni PT. LPN. Yang sampai saat ini sangat sulit ditemui tempat dan alamat, sudah kita telusuri “. Ungkap Sofian
Selajutnya kita juga meloporkan Disdik atas aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB)tahun 2021 peruntukan sekolah Dasar (SD) dalam realisasinya ditarik dana 400 ribu melalui K3S.
“Dugaan gratifikasi yang dimaksud, ialah adanya penarikan dana di setiap sekolah dengan kisaran harga sebesar Rp. 400.000/sekolah. dan penarikan tersebut dilakukan disebanyak kurang lebih 800 sekolah yang ada di Lampung Tengah dengan dalih terkait aplikasi PPDB, “jelas Sofian
Untuk semua persoalan diranah pendidikan , kepala dinas Pendidikan Lampung Tengah ,harus bertanggung jawab dimata hukum.
“Kita berharap laporan dugaan markup dan grativikasi dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak Polres Lampung Tengah.”Pungkasnya. (WY)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung