Catat! Pemkab Mesuji Tetapkan Hari Libur saat Pilkades Serentak

MESUJI (Sundalanews.com): Pemerintah Kabupaten Mesuji menetapkan hari pencoblosan pemilihan kepada desa (pilkades) serentak sebagai hari libur daerah. Seluruh perusahaan di Mesuji diminta mentaati libur yang jatuh pada 1 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Nazmul Fikri mengatakan, hari libur pada 1 November sesuai edaran Bupati Mesuji Nomor : KU.08.00/4263/IV.03/MSJ/2021, Sabtu 30 Oktober 2021. “Guna mensukseskan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada Senin, 1 November 2021. Maka di tanggal itu ditetapkan sebagai hari libur daerah. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan yang ada di kabupaten Mesuji,” kata dia.

Nazmul menambahkan, pihaknya telah menyebarkan ketentuan tersebut melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan di Mesuji. “Bagi pekerja yang desanya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.

Pihaknya menegaskan, bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi.(SNDL)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Atas Instruksi Gubernur, Wagub Jihan Pimpin Kolaborasi Pemprov, TNI-Polri dan Pemkab – Pemkot Padamkan Api TPA Bandarjaya

Lampung (sundalanews.com) – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandarjaya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *