MESUJI (Sundalanews.com): Pemerintah Kabupaten Mesuji menetapkan hari pencoblosan pemilihan kepada desa (pilkades) serentak sebagai hari libur daerah. Seluruh perusahaan di Mesuji diminta mentaati libur yang jatuh pada 1 November 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Nazmul Fikri mengatakan, hari libur pada 1 November sesuai edaran Bupati Mesuji Nomor : KU.08.00/4263/IV.03/MSJ/2021, Sabtu 30 Oktober 2021. “Guna mensukseskan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada Senin, 1 November 2021. Maka di tanggal itu ditetapkan sebagai hari libur daerah. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan yang ada di kabupaten Mesuji,” kata dia.
Nazmul menambahkan, pihaknya telah menyebarkan ketentuan tersebut melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan di Mesuji. “Bagi pekerja yang desanya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.
Pihaknya menegaskan, bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi.(SNDL)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung