SUNDALANEWS.COM – Berdasarkan informasi hasil dari patroli dan inventarisasi gangguan pelanggaran hutan sesuai laporan pelaksana tugas bahwa kegiatan pembangunan gedung SDN 28 Krui di Talang Kali tengah, Pekon Pagar Bukit masuk dalam kawasan hutan lindung (HL).
Lokasi kehutanan berada pada petak HL 33 derajat, RPH III Bangkunat, UPTD KPH Pesbar, koordinat lokasi 5 derajat 30 derajat 39, 3” S 104 derajat 2045,4 derajat E, dengan aspek legal bahwa belum ada izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan.
Kepala kantor unit pelaksana tugas (UPT) kesatuan pengelola hutan (KPH) Pesisir Barat, Dinas Provinsi Lampung Dadang Triandi memjelaskan, jauh sebelum pembanguna sekolah tersebut dilaksanakan, pihaknya telah mengingatkan pemerintah daerah agar pembangun sekolah tersebut tidak dilaksanakan.
Mengingat lokasinya berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Menurut Dadang, kalaupun pembangunan tersebut akan di laksanakan ada hal-hal yang harus dilaksanakan artinya harus ada izin dari mentri kehutanan.
“Kami tidak ada niat untuk menghalangi/menghambat pembangunan akan tetapi menyangkut dengan Pengunaan Hutan Lindung itu ada aturanya artinya harus ada izin dari mentri kehutanan,” jelas Dadang Triandi dikantornya.
Menanggapi tentang permasalahan rencana pembangunan SDN 28 Krui yang ada di pekon Pagar Bukit kecamatan Bangkunat, yang berada di lokasi Hutan lindung tersebut, anggota komisi lll DPRD kabupaten Pesisir Barat Khoiril Iswan mengatakan, pihaknya melihat pembangunat tersebut dari dua sudut pandang.
Pertama dari segi aturan kalaupun memeng benar lokasi sekolah tersebut berada di kawasan hutan lindung hal itu memang salah artinya, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan Pembangunan.
Kedua melihat Dari sisi Kemanusiaan, karna hal tersebut sudah terlanjur di laksanakan dan disana banyak anak sekolah yang memang membutuhkan sarana pendidikan maka hal itu Perlu di koordinasikan denga Dinas kehutanan.
Lanjutnya, dalam undang-undang dasar telah diatur salah satu perinsib bernegara adalah mencerdaskan kehidupa bangsa , sehingga bagai mana bangsa mau cerdas kalau sarana dan prasarananya tidak ada? Jadi kami komisi III lebih melihat dari sisi kemanusiaan.
Artinya antara pemerintah daerah dengan dinas kehutanan diperlukan kordinasi, komunikasi untuk menemukan jalan keluar yang terbaik.
“ini pasti kelir kok tidak ada permasalahan di dunia ini yang tidak bisa di selesaikan, sepanjang kita mempunyai itikat baik dan ngobrol bersama-sama,”ujar Khoiril iswan anggota komisi III DPRD Kabupaten Pesiair Barat dari Fraksi Demokrat. (Yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung