2 Kali Mencuri Hewan Ternak dan 1 Tahun Buron, PAD Ditangkap

source : polreslampungutara.com

SUNDALANEWS.COM – Tersangka kasus pencurian Hewan ternak PAD (29) berhasil diamankan Aparat kepolisan Polres Lampung Utara pada Senin 5/7/2021 pukul 04.30 wib. PAD ditangkap dikediamannya esa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur.

Upaya penangkapan PAD (29) Oleh Satuan Tim Srigala Polres Lampung utara berhasil dilakukan setelah menjadi DPO selama satu Tahun,

Penangkapan PAD (29) berdasarkan Laporan Korban Kasus pencurian Hewan ternak (1 ekor kerbau), Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara.

Kepala Satuan Reserse dan Krimanal (KASAT RESKRIM) AKP Gigih Andri Putranto SH.SI membenarkan penangkapan terhadap DPO (PAD) Selasa (6/7/2021).

“peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib dan di laporkan di bulan Januari 2021” katanya.

Kejadian bermula, saat korban Samsul Hadi (48) selesai melaksanakan sholat subuh, Kemudian melihat kandang ternaknya 1 ekor kerbau senilai Rp 18.000.000 hilang, lalu diduga di ambil oleh pelaku yang masuk melalui pintu belakang.

“penangkapan ini berdasakan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penyelidikan dan informasi. selanjutnya diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kediamannya dan tim Lansung bergerak melakukan penangkapan” Jelas Gigih.

Menurut Gigih, dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, di peroleh keterangan bahwa Pelaku telah melakukan aksi pencurian hewan sebanyak 2 kali yakni di bulan Desember 2020 dan januari 2021.

Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Rekrim Polres Lampung Utara, terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP “tutup AKP Gigih

(**)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama TP PKK Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *