Bandar Lampung (sundalanews.com) – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa arah pembangunan ke depan harus kembali pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni pengelolaan cabang-cabang produksi strategis dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah …
Read More »
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung