JAKARTA (sundalanews.com) – Mahkamah Konstitusi pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024 menyatakan: “Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak …
Read More »
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung