JAKARTA (sundalanews.com) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya. Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase …
Read More »
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung