NAMLEA (sundalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tahap III terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru. Rapat berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Buru dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Sunardi Idris, serta dihadiri anggota DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Buru dan DPRD menyepakati tiga Ranperda yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, hingga penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sambutan Bupati Buru yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nawawi Ibrahim Tinggapy, S.Sos., MM., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat paripurna sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyelarasan regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan demokratis membutuhkan landasan hukum yang jelas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tiga Ranperda yang menjadi agenda pengambilan keputusan tersebut meliputi:
Pertama, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Penggantian Antarwaktu.
Kedua, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Tinggapy menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki arti penting bagi stabilitas pemerintahan di tingkat desa dan penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buru.
Melalui penyesuaian regulasi pemilihan kepala desa, termasuk mekanisme penggantian antarwaktu, pelaksanaan proses demokrasi di tingkat desa diharapkan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kejelasan aturan juga diperlukan untuk meminimalkan potensi perselisihan maupun konflik sosial dalam proses pergantian kepemimpinan desa.
Sementara itu, pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan demikian, setiap proses harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perhatian juga diberikan terhadap penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangannya.
Penguatan fungsi BPD diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kesepakatan eksekutif dan legislatif terhadap tiga Ranperda ini menjadi bagian dari upaya memperbarui landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Bumi Bupolo. Implementasinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat demokrasi di tingkat desa, serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik.
Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan terus mengawal proses penetapan hingga pelaksanaan peraturan sesuai prosedur hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pemerintah desa maupun masyarakat secara luas.(KL25)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung