Pernyatakan Sikap Dan Mendukung Kapolres Lampura Tegas Mengambil Tindakan Terhadap Pelecehan Di Ponpes Walisongo

Lampung Utara (sundalanews.com) – Surat peryataan sikap, yang dilakukan lembaga ormas, OKP, profesi serta paguyuban dan masyarakat Lampung Utara, atas Dugaan pelecehan terhadap 5 santri di pondok pesantren Walisongo Lampung Utara, pelecehan yang di lakukan pimpinan ponpes Walisongo banyak menuai perhatian publik

Lembaga yang mendukung dugaan pelecehan terhadap santri di pondok pesantren Walisongo atas pengaduan orang tua korban beberapa hari lalu sangat memperihatinkan publik, sehingga mendorong lembaga ormas, OKP, profesi serta paguyuban dan masyarakat Lampung, menyampaikan pernyataan sikap nya.

Mendukung dan mendesak pihak APH yaitu Kapolres Lampung Utara untuk dapat segera memproses pelaku pelecehan, secara tegas, adil dan transparan atas kejadian pelecehan tersebut, serta dapat memberi kenyamanan kepada seluruh elemen masyarakat Lampura, untuk menitipkan anaknya di pondok, sehingga orang tua tidak was-was dan khawatir anak nya mencari ilmu di pondok dan sekolah-sekolah.

Di tegaskan kepada bupati Lampura agar kiranya dapat melakukan pembinaan dan mengoptimalkan peran nya dalam memberi dukungan terhadap proses belajar yang baik, ini semua demi menjaga Marwah di dunia pendidikan, dengan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di ponpes Walisongo.

Dilanjutkan kepada kepala departemen agama (Depag) Lampura agar dapat meninjau ulang izin dan tata kelola dan operasional pondok pesantren Walisongo, dimintakan kepada Depag untuk menutup kegiatan pondok untuk sementara waktu, dan Depag Lampura berjanji untuk menutup sementara sampai ada nya kepastian hukum , serta dapat memantau dan memberi arahan kepada ponpes yang ada di Lampura.

Ditempat terpisah salah satu yang membuat pernyataan sikap ketua PD IWO Lampura Mirza Menambahkan, PD IWO akan selalu mendukung penegakkan hukum yang tegas yang akan di ambil Kapolres Lampura, apa lagi dengan adanya UU perlindungan anak pasal 82 (ayat 1), semua ketegasan pihak Kapolres selaku penyidik akan kami dorong demi penegakan hukum di Lampura, “tegas Mirza.

Mirza pun menambah kan kepada Depag Lampura, harus bersikap propesional, artinya bila ponpes Walisongo itu telah melanggar norma-norma kesusilaan sesuai dengan undang-undang dan telah keluar dari tata kelola operasional pondok pesantren, seharus pihak Depag Lampura menutup sementara ponpes Walisongo tersebut sampai ada adanya kepastian hukum.” Tutup Mirza. (Tim Iwo)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal

Lampung Selatan (sundalanews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *