Lagi,Paripurna DPRD Pesisir Barat Kembali Gagal Kuorum, Kesampingkan Kepentingan Pribadi dan Golongan

Pesisir Barat (sundalanews.com) – Dua puluh lima kursi anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kembali kosong, saat akan di gelar Paripurna. Kehadiran para wakil rakyat sebanyak 12 Kursi.

Ketika lembaga legislatif menjadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Propemperda dan Paripurna Nota Penjelasan Usulan Kepala Daerah ( perubahan pilperatin) dan Perubahan Inisiatif DPRD, di tunda kembali, Sebelumnya Paripurna Penyampaian draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026, hanya 11 anggota legislatif tidak kourum, Senin (14/9/2026).

‎Dari 25 anggota DPRD yang seharusnya mengikuti rapat, hanya 12 anggota yang hadir. Jumlah tersebut membuat rapat kembali tidak memenuhi kuorum sehingga harus lagi-lagi ditunda.

‎Pemandangan kursi-kursi kosong di ruang rapat menjadi gambaran lain dari rapat paripurna hari ini. Di tengah kebutuhan pemerintah daerah, serta masyarakat menunggu kepastian program pembangunan, forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD justru belum dapat berjalan.

‎Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat Mat Muhizar bersama Wakil Ketua II M. Amin Basri. Namun, hingga rapat akan dilaksanakan,lagi jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

‎Ini bukan kegagalan pertama. Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, Mat Muhizar mengatakan paripurna dengan agenda penyampaian nota KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 telah dua kali dijadwalkan, yakni pada Senin (7/9/2026) dan Senin (14/9/2026). Keduanya sama-sama tidak memenuhi kuorum.

‎”Berhubung kehadiran anggota DPRD Pesisir Barat belum memenuhi kuorum sesuai Tatib, rapat ditunda dan akan diagendakan kembali melalui Badan Musyawarah DPRD,” kata Mat Muhizar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

‎Kondisi tersebut menjadi perhatian karena KUA-PPAS bukan sekadar agenda administratif. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah, termasuk menentukan prioritas program dan belanja yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

‎Mat Muhizar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk menyikapi kembali gagalnya rapat paripurna tersebut.

‎Menurut dia, persoalan kehadiran anggota DPRD tidak semestinya dipandang sebagai urusan internal semata. Sebab, fungsi penganggaran merupakan salah satu tugas utama lembaga legislatif dan hasilnya berkaitan dengan kepentingan publik.

‎”Masyarakat sudah menunggu keputusan dari lembaga legislatif ini,” ujarnya.

‎Ia mengingatkan bahwa rapat paripurna merupakan forum penting dalam DPRD. Karena itu, anggota dewan memiliki tanggung jawab untuk hadir dan menjalankan mandat yang diberikan masyarakat.

‎Ia juga menyebut apabila terdapat anggota DPRD yang tiga kali berturut-turut tidak hadir rapat Paripurna tanpa alasan yang jelas semestinya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Kehormatan DPRD.

‎Ia mengajak seluruh anggota DPRD mengesampingkan kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

‎”Kita harus mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan,” katanya.

‎Dua kali gagalnya paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 menyisakan pertanyaan tentang efektivitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi penganggaran.

‎Kursi yang kosong memang hanya benda mati, tetapi dalam ruang sidang DPRD, keberadaannya menjadi tanda bahwa mandat untuk membahas kepentingan masyarakat belum sepenuhnya hadir dalam forum tersebut.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Polda Lampung Gelar Pelatihan Kemampuan Bhabinkamtibmas T.A. 2026, Perkuat Pelayanan dan Pemecahan Masalah di Masyarakat

LAMPUNG (sundalanews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Binmas resmi menggelar Pelatihan Kemampuan Bhabinkamtibmas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *