Pemkot Bandar Lampung Perketat Minimarket Waralaba

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memperketat pengawasan terhadap operasional minimarket waralaba. Langkah ini diambil untuk menahan laju ekspansi ritel modern yang dinilai berpotensi menekan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan pendirian usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa operasional minimarket memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 dan perubahannya pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021.

“Setiap pelaku usaha waralaba wajib memenuhi seluruh ketentuan sebelum membuka gerai,” tegasnya, Rabu 29 April 2026.

Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari prospektus penawaran, perjanjian waralaba, hingga bukti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.

Tak hanya itu, Pemkot juga mensyaratkan pengalaman usaha minimal lima tahun sebelum ekspansi dilakukan di Bandar Lampung.

Saat ini, pemerintah tengah menyoroti kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Gerai yang belum mengantongi izin tersebut akan diberikan teguran bertahap.

Namun, jika teguran diabaikan, sanksi tegas siap dijatuhkan.

“Kalau tidak patuh, izin usaha bisa dicabut dan toko diminta tutup,” tandas Febriana.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

PLN Pastikan Listrik Andal Jelang Hari Lahir Pancasila

Bandar Lampung (sundalanews.com) – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Tanjung Karang melakukan pemeliharaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *