SUNDALANEWS.COM – Pembangunan gedung bupati tak kunjung selesai, empat fraksi DPRD Pesisir Barat menolak pembangunan multiyears.
Dalam rapat badan anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu empat Fraksi yang menolak pembangunan multiyears pembangunan gedung bupati tersebut yaitu, Fraksi PDIP, PKB, Demokrat dan Fraksi Golkar.
Wakil Ketua l DPRD Pesisir Barat dari fraksi PDIP Piddinuri mengatakan penolakan 4 fraksi terhadap pembangunan multiyears gedung bupati karena di anggap bertentangan dengan Permendagri No 21 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019, dan Permendagri No 27 Tahun 2021.

“Dalam Peraturan tersebut di jelaskan bahwa pembangunan Multiyears tersebut tidak bisa di lakukan melebihi masa jabatan Bupati, itu pandangan kami,” tegas Piddunuri saat di mintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu, (15/12/2021).
Piddinuri mengatakan pihak nya bukan menolak pembangunan gedung bupati tersebut tetapi menolak pembangunan Multiyears karena itu bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Kami dari fraksi PDIP prinsipnya menolak pembangunan Multiyears karena menurut kami ada peraturan yang di tabrak, sehingga kami bukan menolak pembangunan, itu yang perlu di garis bawahi,” jelas Piddinuri.
Untuk di ketahui pembangunan multiyears merupakan yang tak bisa dirampungkan dalam setahun di rencana penganggaran pemerintah, sehingga akan di lanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Dari data yang di himpun Sundalanews.com, dalam hal ini pembangunan gedung bupati Pesisir Barat sudah berjalan hampir 5 tahun, yaitu dari tahun 2017 hingga 2021 saat ini.
Sehingga jika berpatokan pada permendagri No 21 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019, dan Permendagri No 27 Tahun 2021 pembangunan tersebut sudah bertentangan dengan peraturan yang berlaku saat ini karena melebihi masa jabatan bupati.
Menanggapi hal tersebut, Asissten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Pesisir Barat Gunawan mengatakan,dalam pembahasan APBD sebenarnya mereka tidak menolak tetapi memberikan catatan.
“Dalam catatan itu harus di lakukan konsultasi dengan beberapa pihak termasuk dengan Provinsi, Kementrian artinya harus melalui proses untuk pembahasan tersebut,” jelas Gunawan.
Gunawan melanjutkan apabila pendapat empat fraksi tersebut relevan pasti akan di tindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait termasuk Provinsi dan juga Kementrian.
“Kemudian dalam proses pembangunan memungkinkan saja untuk di lakukan penerusan pembangunan, karena dalam UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan daerah memungkinkan penerusan pembangunan suatu proyek jika dalam keadaan darurat,” jelas Gunawan.
Artinya jika dalam keadaan darurat memungkinkan suatu proyek itu tidak selesai karena bukan di sengaja tetapi karena ada situasi darurat.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Pesisir Barat akan melanjutkan pembangunan tersebut, tentu dalam melanjutkan pembangunan tersebut ada hal-hal yang harus di lakukan agar kelanjutan pembangunan tidak bermasalah.
Hal tersebut sudah di lakukan oleh Kabag Hukum, dengan meminta pendapat hukum dari berbagai pihak baik dari kepolisian, pada kejaksaan, serta dengan ahli hukum.
“Karena jika melihat situasi kita saat ini sudah termasuk pada keadaan darurat secara nasional akibat pandemi Covid-19, sehingga anggaran yang ada saat ini di fokuskan untuk penanganan pandemi, oleh karena itu pembangunan yang dilakukan saat ini belum bisa di maksimalkan,” kata Gunawan.
Dampak nya Gunawan melanjutkan pembangunan yang ada saat ini belum bisa di selesaikan akibat adanya pandemi Covid-19, bisa juga karena bencana alam, ada koreksi keuangan yang kita asumsikan dapat sekian namun terjadi penurunan dari pusat.
“APBD tidak boleh tidak di sahkan karena akan menyangkut kegiatan yang akan terus berjalan, tetapi khusus pendapat dari empat fraksi itu sama-sama kita pelajari, karena nanti kan pendapat dari provinsi ada, dari pusat ada dan juga dari ahli hukum ada, sehingga nanti kita liat seperti apa, intinya kita mengharapkan pembangunan yang terbaik bagi kemajuan Pesisir Barat,” tandasnya.(yus/adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung