SUNDALANEWS.COM – Kejaksaan Negri cabang lampung barat di kabupaten Pesisir Barat menahan Peratin Pekon sumber agung kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, Wawan Sori, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.
Kepala cabang kejaksaan negeri Lampung Barat di Krui, (Kacabjari), C Goeltom, Senin (15/11/ 2021), pada keterangannya, di hadapan awak media di kantor Cabjari setempat mengatakan, bersangkutan peratin Sumber agung ditahan oleh pihaknya hingga 20 hari kedepan untuk proses melengkapi berkas perkara ,atas dugaan korupsi DD tahun 2018.
“Pada hari ini tanggal 15 November 2021, penyidik Cabjari Lampung barat di Krui telah melakukan penahanan terhadap inisial WS, peratin Sumber Agung Kecamatan Ngambur, terkait dugaan korupsi Anggaran dana desa tahun 2018. Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, yang dilaksanakan penyidik di kejaksaan negeri Liwa. Hasil dari inspektorat kabupaten pesisir barat dengan kerugian negara senilai Rp271.628.516,” kata Goeltom.
Kata Goeltom, dalam kasus itu modus operandinya yaitu ada yang fiktif dan penyimpangan dalam SPJ-SPJ. Wawan sori dijerat dengan undang undang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara wawansori, dihadapan Awak media mengatakan ia menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kejaksaan. Namun demikian ia mengatakan ada juga peratin di kabupaten itu yang telah lebih dahulu diperiksa dalam perkara sama dengan dirinya, namun kenapa saat ini hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang tentunya telah memberikan arahan terbaik untuk saya. Yang kedua, mudah mudahan pelajaran bagi kawan kawan wabil khusus para kepala desa dari Pesisir barat ini ke seluruh Indonesia. Dan yang ketiga kalau kaitannya dengan dana desa ini bukan hanya peratin atau Wawan sori sendiri yang melakukan seperti ini, saya yakin dan percaya masih banyak peratin peratin yang lain. Yang saya pertanyakan kenapa hanya Wawan sori, yang ditetapkan tersangka pada hari ini, yang kemarin belum ditetapkan tersangka, seperti wawansori dalam kapasitas urusan korupsi anggaran dana desa,” kata Wawan.( Yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung