Bandar Lampung (sundalanews.com) – Masyarakat kota Bandarlampug tidak perlu khawatir lagi dengan tunggakan BPJS kesehatan yang selama ini menjadi kendala untuk berobat di RS sakit.
Walikota Eva Dwiana mengatakan, pihaknya berupaya meminta kepada BPJS untuk masyarakat kota Bandarlampung yang nunggak bisa mendapatkan keringanan, agar memudahkan untuk berobat, selama ini mereka yang tidak mampu menggunakan P2KM atau Jamkeskot,dan selama ini tidak ada masalah dengan pihak rumah sakit yang telah bekerjasama dengan kami,”katanya Senin (21/8/2023) di Gedung Semergou.
UHC ini sama aja dengan Jamkeskot yang sudah lama kita programkan, karena ini sangat penting buat masyarakat berobat ke Rumah Sakit, sudah 95.48 persen masyarakat kota Bandarlampung yang menggunakan Jamkeskot dan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,”terang dia.
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.”jelas Eva Dwiana.
Tujuan UHC selain dengan meningkatkan kualitas pelayanan di layanan kesehatan juga dengan memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta dalam program JKN,”tuturnya.
Untuk tercapainya pemerataan akses kesehatan, ia selalu koordinasi dengan Dinkes Bandar Lampung mensosialisasi kepada masyarakat mana yang belum mendapatkan jaminan kesehatan nasional,”ucapnya.
“Masyarakat yang belum mendapatkan segera melaporkan ke lurah, Jaminan kesehatan ini sama dengan Jamkeskot,”bebernya.
Lanjutnya, Eva menjelaskan pentingnya JKN dalam hal ini BPJS yakni apabila ada warga Bandarlampung yang tidak bisa ditangani oleh rumah sakit , maka dengan BPJS masyarakat Bandarlampung dapat merujuk ke rumah sakit pusat,dan manfaat sebaik-baiknya,”tukasnya. (ES)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung