PESISIR BARAT (SUNDALANEWS.COM) – Badan anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan 9 kesepakatan pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar. Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di ruang paripurna DPRD Pesibar, pada Jumat ,18 Agustus 2023 kemarin.
9 kesepakatan Badan Anggaran DPRD Pesibar tersebut, dibacakan Oleh Ketua Banggar Rohan Efendi.
Adapun 9 Kesepakatan Banggar itu adalah:
- Badan Anggaran mengingatkan terkait pembayaran hutang Pemkab Pesibar agar segera dilaksanakan.
- Badan Anggaran menegaskan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) untuk menganggarkan pembayaran Siltap Aparat Pekon yang tertunggak.
- Badan Anggaran meminta TAPD memperhatikan insentif marbot masjid, imam masjid, dan guru ngaji.
- Badan Anggaran meminta TAPD lebih mengutamakan kebutuhan dalam hal menyusun perencanaan kebijakan anggaran.
- Badan Anggaran mengingatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melaksanakan Latsar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pesibar di Tahun 2023.
- Badan Anggaran meminta BKPSDM lebih intensif berkoordinasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
- Badan Anggaran meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menganggarkan dana penanggulangan sampah.
- Badan Anggaran menegaskan kepada TAPD untuk menyampaikan ke DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur.
- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat pada saat menyampaikan hasil evaluasi Gubernur kepada DPRD Kabupaten Pesisir Barat masih memiliki waktu untuk dilakukan pembahasan jika memang ada kesepakatan yang telah diubah. (Yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung