Tulang Bawang Barat (sundalanews.com) – PT PLN Unit Pelaksana Proyek Jaringan Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Provinsi Lampung dan Bengkulu menyampaikan dana ganti rugi tapak tower dan kompensasi Right Of Way (ROW) kepada 23 warga di tiga desa /tiyuh. Mulya asri, mekar asri,mulyo kencana.
Kegiatan tersebut di laksanakan di balai desa Mulya Asri, kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Kamis (10/8/2023).
Dalam hal ini Kepala Desa Mulya Asri Prambumi mengatakan, sebanyak 23 bidang tanah warga di 3 Desa yang terkena proyek pembangunan SUTET. Pihaknya sangat mendukung proyek negara dengan berupaya mengundang masyarakat penerima ganti rugi lahan dari PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan mendukung agar kiranya proyek bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“Harapan kami setelah pembangunan SUTET ini selesai, tidak ada lagi masyarakat yang hidup tanpa lampu penerangan. Dan realisasi dana ganti rugi bisa secepatnya bisa dicairkan ” harap Prambumi dikantor harapnya.
Sementara Ketua Tim pembebasan lahan proyek jaringan Lampung dan Bengkulu PT PLN UIP Sumatera bagian Selatan Prabu mengatakan, nilai ganti rugi bagi 23 bidang tanah yang terkena tapak tower SUTT 275 kv Gumawang Lampung 1 Tulangbawang Barat (Tubaba) ini bervariasi.
Warga, yang sudah menandatangani kelengkapan dokumen administrasi pembayaran ganti rugi tanah. Berupa fotokopi KTP, KK, surat tanah (sporadik) dan rekening tabungan atas nama sendiri,pada pertemuan yang lalu.
“Setelah melengkapi semua persyaratan, kami akan memberitahukan berapa jumlah uang yang akan diterima dan nilainya bervariasi tergantung lokasi, dan dalam pertemuan hari ini,nominal nilai sudah masuk ke dalam rekining penerima masing-masing,” kata Prabu.
Hadir dalam acara ini,Kapolsek Tulang bawang Tengah serta Babinkamtibmas,Babinsa Tulang bawang Tengah,pihak Bank BSI,serta tamu undangan. (Mpd sundala)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung