Pesisir Barat (sundalanews.com) – Misteri kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang diduga berasal dari SPBU Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat yang dilakukan oleh terdakwa inisal K dan L pada bulan Maret lalu semakin terang benderang.
Dari fakta persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, Kedua terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pengecoran BBM Subsidi Jenis Pertalite tersebut di SPBU Bangkunat, K dan L juga mengakui adanya setoran sejumlah uang kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditujukan kepada Pengawas SPBU Bangkunat bernama Yoza untuk memuluskan niat jahat Keduanya.
Terdakwa K mengakui adanya setoran sejumlah uang sebesar Rp.550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk mengisi 22 jeriken yang berisikan 748 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite kepada Yoza pada saat hari penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Polres Pesisir Barat pada 23 Maret lalu.
Menurut pengakuan K, Bahwa tujuan ia membeli dan mengangkut 22 (Dua Puluh Dua) jeriken yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut dipergunakan untuk dijual kembali secara eceran kepada nelayan agar K memperoleh keuntungan, ia menjual BBM Subsidi jenis Pertalite hasil penyelundupannya kepada nelayan dengan harga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per jeriken.
Sedangkan terdakwa L menyebutkan bahwa dirinya memberikan setoran sejumlah uang sebesar Rp.475.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk mengisi 19 jeriken berisikan 646 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite, uang tersebut juga disetorkan kepada Yoza sebelum penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Polres Pesisir Barat pada 23 Maret lalu.
Tujuan terdakwa L membeli dan mengangkut 19 (sembilan belas) jeriken yang berisikan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Pertalite itu, untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dan nelayan agar ia memperoleh keuntungan, keuntungan yang didapat oleh L jika dijual ke masyarakat yaitu sebesar Rp.3.300,- (Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) per Liter, kemudian jika dijual ke nelayan maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari satu jeriken berisikan 34 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite.
Atas perbuatan keduanya, K dan L diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dari informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat akan kembali menggelar sidang kasus penyelewengan BBM Subsidi tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 29 Mei 2024. (Yus/Adi/AKJII)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung