Pesisir Barat (sundalanews.com) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2017-2037.
Dan Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Kajian Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, yang bertempat di Sunset Beach Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (24/11/2022).
Acara tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Imam Habibudin, M.Si mewakili Bupati Pesisir Barat.
Dalam sambutannya Imam Habibudin, menyampaikan Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang.
Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang,”sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan,” jelas Imam.
Imam melanjutkan, dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang diperlukan beberapa lingkup kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
Pemanfaatan ruang dalam pelaksanaannya tidak selalu sejalan dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Untuk mewujudkan terciptanya pembangunan yang memiliki tata tertib ruang diperlukan tindakan pengendalian dalam pemanfaatan ruang serta diperlukan adanya Peninjauan Kembali (PK) RTRW untuk mengakomodasi perubahan terhadap kebutuhan dinamis perencanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.
Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang peraturan yang ada.
Sehingga, diharapkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah dan terencana terhadap prioritas pertanian, perikanan dan pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian alam.
Dengan adanya Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Kajian Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 ini, diharapkan dapat menampung aspirasi.
“masukan dari berbagai pihak OPD dan dinas terkait sangat dipeelukan sehingga, didapatkan dokumen kajian yang bermanfaat dan dapat digunakan untuk melakukan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Pesisir Barat, ujarnya.
Acara sosialisasi dihadiri oleh, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Kabupaten Pesisir Barat, Narasumber dari Bappeda Pesisir Barat Eman Sulaiman, SE.,M.Ak, Narasumber Surya Tri Esthi Wira Hutama, dan Peserta Sosialisasi.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung