Buru – Maluku (sundalanews.com) – Meskipun dilakukan penyisiran pada aktivitas pertambangan emas ilegal di desa Wamsait Kecamatan Waelata. Tromol milik Budiyoso alias Budi masih beraktivitas di desa grandeng kecamatan lolong guba kabupaten buru.
Dari pantauan media ini terlihat satu unit tromol dan empat buah drum pembakaran emas milik Budi masih beroperasi di kediaman rumahnya.
Saat di konfirmasi keberadaan budi, karyawan dari budiyoso atau Budi menjawab bahwa Budi sedang mengikuti penyisiran di desa Wamsait kecamatan waelata kabupaten buru Selasa kemarin, (01/11/2022).
Padahal sejumlah aparat dari TNI,Polri dan Satpol PP sedang melakukan penyisiran dan berusaha menurunkan dan menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal. Namun di kediaman Budiyoso atau Budi masih menjalankan pemutaran tromol dan pembakaran emas.
Di duga aktivitas yang dilakukan seorang mafia tambang ini ada yang membekap dari belakang sehingga dirinya juga merasa biasa saat menjalankan usaha tromol ilegalnya.
Bukan hanya saja tromol. Orang ini juga di duga memiliki usaha Tong yang di duga berada di kebun karet.
Pelaku mafia tambang ini sebelumnya juga pernah ditahan di Rutan Polres Pulau Buru kurang lebih selama 2 bulan. Nampak Nya Budi terlihat kebal terhadap hukum yang terjadi polres pulau buru. Pasalnya hingga detik ini dirinya masih bersentuhan lansung dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara diketahui aktivitas usaha ilegal seperti tromol dan tong adalah sistem pengelolaan dengan menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
Dalam masalah ini juga, IMM Cabang Kabupaten Buru sebelumnya pernah melakukan aksi mempertanyakan proses hukum terhadap Budi lewat aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pulau Buru pada Rabu 28 bulan September 2022 kemarin. (KL-25)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung