Pesisir Barat (sundalanews.com) – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Sekaligus mensosialisasikan keberadaan obat cair yang dihentikan peredarannya di sejumlah Minimarket dan Apotek di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (20/10/2022)
Dalam sidak tersebut Bupati didampingi, Kadiskes Pesbar Tedi Zadmiko, S. Km., SH, MM., Kapolsek Pesisir Tengah Kompol. Zaini Dahlan, S.H., Kadiskominfo Suryadi, S. Ip., MM., Plt. Kasatpol PP Cahyadi Muis., dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Agus Istiqlal mengatakan, dalan Sidak yang dilakukan tersebut tidak ditemukan adanya Apotek ataupun toko obat yang masih menjual obat cair yang sudah dilarang keberadaanya.
” Kegiatan yang dilakukan hari ini untuk menindaklanjuti Surat Plt. Direktur pelayanan kesehatan Republik Indonesia Nomor : S.R.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 prihal penyelidikan epidemiologi dan pelaporan ketua gangguan ginjal akut atipikal pada anak,” kata Agus Istiqlal.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten pesisir Barat, Tedi Zadmiko meminta, kepada para Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit,Klinik dan Puskesmas), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tedi Zadmiko juga mengatakan Sebagai alternatif dapat dilakukan peresepan obat obatan dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet kapsul/injeksi/suppositoria/pulveres.
“Seluruh apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,”kata Tedi Zatmiko. (Adi /Yus)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung