Buru (sundalanews.com) – Meskipun pernah ditangkap oleh Polres Pulau Buru namun aktivitas emas ilegal dengan sistem pengunaan Tong milik Budiyoso alias Budi di duga masih beroperasi hingga saat ini di Desa Grandeng Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru tepatnya di jalur kebun karet.
Budi yang diketahui pemilik Tong ini pernah di tahang oleh polres pulau buru akibat aktivitas pertambangan emas ilegal.
Meskipun telah dilarang oleh kepolisian polres pulau buru namun dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal berjenis Tong ini masih terus beroperasi hingga saat ini. Hal ini di ungkapkan oleh salah satu masyarakat yang enggan menyebut namanya.
Di duga sistem Tong yang pakai untuk pengelolaan emas ini dengan mengunakan bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3.
Sementara di ketahui B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Hal ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya.
Dengan aktivitas pengelolaan emas ilegal ini. Masyarakat meminta agar pihak kepolisian dapat secara tegas meninjau secara lansung dugaan aktivitas pengelolaan hasil pertambangan emas ilegal dengan sistem Tong tepatnya di
jalur B desa Wamsait dan di unit 11 Desa Grandeng Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru. Masyarakat meminta agar pihak kepolisian dapat menghentikan aktivitas Tong ilegal tersebut.(LL)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung