KOTA AGUNG (sundalanews.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (18/9/2026).
Persetujuan ini ditandai dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Pendapat Akhir Kepala Daerah oleh Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., setelah pembahasan marathon sejak penyampaian Nota Ranperda pada 14 September 2026.
Ringkasan Struktur Perubahan APBD Tanggamus TA 2026:
Pendapatan Daerah: Rp 1.641.283.902.746,90 (turun dari semula Rp 1,67 Triliun)
Belanja Daerah: Rp 1.742.593.011.838,95 (naik dari semula Rp 1,72 Triliun)
Defisit Anggaran: Rp (101.309.109.092,05)
Pembiayaan Netto: Rp 101.309.109.092,05 (Penerimaan Pembiayaan Rp130,2 Miliar – Pengeluaran Pembiayaan Rp28,89 Miliar)
SILPA Tahun Berkenaan: Rp 0 (Nihil / Anggaran Berimbang)
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas kerja sama, saran, dan koreksi selama proses pembahasan.
”Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 181, Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini paling lambat 3 hari kerja akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi,” tegas Bupati Saleh Asnawi.
Hasil paripurna akan dievaluasi, Insya Allah segera diantar ke Provinsi.”
Tiga Saran Strategis Banggar DPRD:
- Percepatan Evaluasi & Pengesahan: TAPD dan Pemkab diminta segera memproses pengesahan dokumen agar APBD-P 2026 dapat segera digunakan sesuai perencanaan.
- Optimalisasi Pendapatan: Pemkab dituntut meningkatkan Pendapatan Daerah secara proporsional dan seimbang dengan aktifitas pemerintah.
- Pengawasan Ketat: Mendorong efisiensi, efektivitas, serta peningkatan pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati, Pimpinan & Anggota DPRD, jajaran Forkopimda (Kodim 0424, Polres, Kejari, PN, PA, Yonif 945/PCC), Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Tanggamus, APDESI, Tokoh Masyarakat, dan Insan Pers
(ADV)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung