Tindak Lanjut Sosialisasi Perbup, Polres Pesawaran dan Satpol PP Amankan Orgen Tunggal di Tegineneng

PESAWARAN (sundalanews.com) – Personel Polres Pesawaran, Polsek Tegineneng, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran dan Kecamatan Tegineneng melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan hiburan masyarakat berupa orgen tunggal di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada Senin 12/10/2026.

Pengamanan dan monitoring dilakukan pada dua kegiatan, yaitu hiburan orgen tunggal “Owen Music” di kediaman Bapak Darmanto, Dusun Talang Baru, Desa Gedung Gumanti, serta hiburan orgen tunggal “Maharista Music” di kediaman Bapak Ahmad Setiawan, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng. Kegiatan di Desa Gedung Gumanti dimulai sekitar pukul 17.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB, sedangkan kegiatan di Desa Kejadian dimulai sekitar pukul 17.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.10 WIB.

Pada masing-masing kegiatan, pengamanan melibatkan 20 personel Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng serta 22 personel Satpol PP Kabupaten Pesawaran dan Kecamatan Tegineneng. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pesawaran Fisky Virdous, S.hut
didampingi Plt Sekretaris Pol PP pesawaran Thoyiban, Sos, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Heru Sholeh, S.H M.H dan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Nina Febriani, S.E

Kepala Satpol PP Kabupaten Pesawaran menyampaikan bahwa pengamanan dan monitoring ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perbup Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024. Penegakan dilakukan dengan mengedepankan langkah preventif, humanis, dan koordinatif, yaitu memastikan penyelenggaraan hiburan masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum. Penindakan hanya dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Pengamanan dan monitoring ini kami lakukan sebagai tindak lanjut sosialisasi Perbup Nomor 40 Tahun 2024. Kami memastikan kegiatan masyarakat, khususnya hiburan orgen tunggal, berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Polri, pemerintah kecamatan, serta penyelenggara kegiatan. Alhamdulillah, kegiatan di Gedung Gumanti berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dan kegiatan di Desa Kejadian berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, semuanya dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, kedua kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Masyarakat dan penyelenggara kegiatan diimbau untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta memperhatikan kenyamanan warga di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan pengamanan dan monitoring ini, diharapkan sinergi antara aparat keamanan, Satpol PP, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan lancar tanpa mengganggu ketenteraman lingkungan.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pemprov Lampung Gencarkan Padamkan Karhutla di Way Kambas dan Sekitarnya, Turunkan Satgas Darat dan Udara

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *