PESAWARAN (sundalanews.com) — Keluarga korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru di MTsN 1 Kedondong, berinisial MR, secara resmi melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Rabu (7/10/2026). Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/341/X/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Korban didampingi ibu kandungnya berinisial YR serta kakak kandungnya saat mendatangi kantor Polres Pesawaran untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.
YR selaku ibu kandung menyampaikan, langkah pelaporan ini diambil karena tidak menerima perlakuan yang dialami anaknya. Ia menuntut agar MR tidak hanya diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga dipertanggungjawabkan secara hukum hingga tuntas.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Kami menuntut agar MR segera dipecat dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas YR.
Keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum demi proses pemeriksaan yang transparan dan berkeadilan. Jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didugakan, MR berisiko menghadapi pidana penjara.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat ke publik dan memicu gelombang kecaman luas. Pihak Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran juga telah melakukan pemeriksaan terhadap MR dan menyerahkan berkas ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung untuk penjatuhan sanksi administrasi.
Hingga kini, proses hukum dan pemeriksaan terkait laporan tersebut masih berjalan. Awak media akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung