Akademisi IIB Darmajaya Sekaligus Sekjen Forum Jalan Tol Kritik Kenaikan Tarif: Pelayanan Harus Terukur

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) — Perdebatan kenaikan tarif jalan tol tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah tarif tersebut sesuai formula regulasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kualitas pelayanan yang diterima pengguna benar-benar sesuai dengan tarif yang dibayarkan?
Pertanyaan tersebut akan menjadi salah satu isu utama yang dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional “Jalan Tol untuk Apa dan Siapa?” yang digelar Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol bersamaan dengan pengukuhan Pengurus Pusat Forum, Sabtu, 3 Oktober 2026, di Grand Mercure Lampung.


Sekretaris Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol sekaligus dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya, Yan Aditiya Pratama, mengatakan ukuran keberhasilan penyelenggaraan jalan tol tidak boleh berhenti pada kepatuhan terhadap formula tarif atau pemenuhan dokumen administratif. Menurutnya, dari perspektif manajemen, tarif merupakan bagian dari value exchange: pengguna membayar dan pada saat yang sama berhak menerima kualitas layanannya.


“Jangan hanya bertanya apakah tarif sudah sesuai formula. Pertanyaan manajemennya harus lebih fundamental: value apa yang diterima pengguna dari tarif yang mereka bayarkan? Kalau tarif meningkat, kita harus bisa menunjukkan bahwa kualitas, keselamatan, kenyamanan, keandalan, dan respons pelayanan juga dikelola secara konsisten,” kata Yan.
Ia menilai persoalan jalan tol harus mulai bergeser dari pendekatan compliance-based management menuju performance-based management.


“SPM tidak boleh diperlakukan sebagai checklist administratif. SPM harus menjadi performance indicator. Kita harus tahu ruas mana yang memenuhi, indikator mana yang gagal, berapa lama kegagalannya, apa penyebabnya, dan tindakan korektif apa yang dilakukan. Kalau tidak, SPM hanya menjadi angka yang selesai di laporan,” ujarnya.


Menurut Yan, persoalan menjadi semakin penting karena pemerintah sendiri menetapkan evaluasi SPM sebagai salah satu komponen dalam mekanisme penyesuaian tarif tol. BPJT menyatakan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan evaluasi SPM yang wajib dipenuhi BUJT.


“Artinya secara konseptual hubungan antara tarif dan pelayanan memang sudah ada. Yang harus kita uji adalah kualitas implementasinya. Apakah evaluasi SPM benar-benar menjadi decision gate dalam penyesuaian tarif, atau hanya menjadi dokumen pendukung dalam sebuah proses yang pada akhirnya lebih dominan dipengaruhi faktor lain?” kata Yan.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, penting karena dalam manajemen layanan terdapat perbedaan antara service compliance dan service performance.


“Ruas bisa saja dinyatakan memenuhi standar pada saat dilakukan evaluasi. Tetapi pengguna mengalami antrean, respons gangguan yang lambat, kondisi fasilitas yang tidak optimal, atau persoalan keselamatan pada waktu dan lokasi tertentu. Di situlah kita membutuhkan sistem pengukuran yang lebih transparan dan berbasis data,” ujarnya.


BPJT pada Juli 2026 juga menyatakan bahwa pemenuhan SPM merupakan fokus penguatan regulasi, pengawasan, evaluasi, dan digitalisasi informasi layanan jalan tol. Dalam forum bersama Komisi V DPR RI dan 59 perwakilan BUJT, pemerintah membahas penguatan mekanisme tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol.


Yan mengatakan keterbukaan data menjadi penting agar publik tidak terjebak pada dua posisi ekstrem: menganggap seluruh BUJT gagal memberikan pelayanan atau sebaliknya menganggap seluruh persoalan pelayanan telah selesai karena laporan evaluasi menyatakan memenuhi standar.


“Jangan membuat opini berdasarkan persepsi saja, tetapi jangan pula menutup mata terhadap persepsi pengguna. Keduanya harus dipertemukan melalui data. Data evaluasi SPM harus bisa menjelaskan kondisi pelayanan secara objektif dan dapat dibandingkan antarperiode maupun antarruas.”
Ia juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan antara performance measurement, corrective action, dan tarif.


“Kalau suatu indikator SPM tidak terpenuhi, apa konsekuensinya? Apakah ada corrective action? Siapa yang bertanggung jawab? Berapa batas waktunya? Apakah kegagalan pelayanan memengaruhi keputusan penyesuaian tarif? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.


Menurut Yan, hal tersebut tidak berarti kepentingan investasi BUJT harus diabaikan. Justru sebaliknya, kepastian investasi dan kualitas layanan harus ditempatkan dalam satu kerangka tata kelola.


“Investasi membutuhkan kepastian. BUJT membutuhkan return yang rasional agar infrastruktur terus berkembang. Tetapi dari perspektif manajemen, keberlanjutan bisnis bukan hanya soal pendapatan. Trust pengguna juga merupakan aset bisnis. Ketika kualitas layanan konsisten, kepuasan pengguna meningkat, legitimasi investasi menguat, dan keberlanjutan industri menjadi lebih sehat.”
Karena itu, ia menilai diskusi tarif jalan tol perlu keluar dari dikotomi sederhana antara “tarif naik” dan “tarif tidak naik”.


“Masalahnya bukan sekadar naik atau tidak naik. Masalahnya adalah apakah setiap rupiah yang dibayar pengguna menghasilkan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Itu yang harus kita ukur.”


Yan juga meminta agar setiap klaim mengenai tingkat kepatuhan SPM BUJT dibuka berdasarkan sumber data, periode pengukuran, metodologi, dan unit analisis yang jelas. Hal ini termasuk pernyataan mengenai tingginya persentase BUJT yang disebut belum memenuhi SPM yang muncul dalam pembahasan publik.


“Kalau memang ada angka bahwa sebagian besar BUJT belum memenuhi SPM, tampilkan datanya. Ruasnya mana, indikatornya apa, periode pengukurannya kapan, dan berapa tingkat ketidakpatuhannya. Kalau datanya berbeda, jelaskan juga perbedaannya. Publik membutuhkan fakta, bukan sekadar angka yang dilempar dalam forum.”


Bagi Yan, tantangan terbesar pengelolaan jalan tol ke depan bukan hanya membangun lebih banyak ruas, tetapi memastikan jaringan yang sudah beroperasi dikelola dengan sistem kinerja yang semakin matang.


“Jalan tol jangan hanya dipandang sebagai aset infrastruktur. Ini adalah sistem layanan. Karena itu, kita membutuhkan performance governance: indikator yang jelas, pengukuran yang independen, transparansi data, mekanisme koreksi, dan konsekuensi yang konsisten.”
FGD Nasional “Jalan Tol untuk Apa dan Siapa?” akan mempertemukan pemerintah, regulator, BUJT, DPR RI, pemerintah daerah, akademisi, praktisi, masyarakat, mahasiswa, dan insan pers.
Yan menegaskan forum tersebut tidak dimaksudkan untuk sekadar menolak atau mendukung kenaikan tarif, melainkan mendorong agar hubungan antara tarif, pelayanan, kinerja, dan akuntabilitas dibahas berdasarkan data.


“Pertanyaan kita sederhana tetapi sangat fundamental: jalan tol ini sebenarnya memberikan nilai apa kepada penggunanya? Bagaimana nilai itu diukur? Dan apa konsekuensinya ketika pelayanan tidak mencapai standar?”
“Jangan biarkan tarif berlari mendahului kinerja pelayanan. Pastikan terlebih dahulu bahwa SPM bukan hanya terpenuhi di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan pengguna di atas jalan,” pungkas Yan. (**)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Paripurna Bareng Bupati, DPRD Lampung Selatan Bahas Dua Ranperda

Lampung Selatan (Sundalanews.com) – Fungsi legislasi DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan, melalui dua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *