BKPSDM Buru Tegaskan Kenaikan Pangkat Direktur RSUD Halija Wael Sah dan Sesuai Regulasi

Maluku (sundalanes.com) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Istanto Setyahadi, menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat Direktur RSUD Kabupaten Buru, Halija Wael, telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar aturan kepegawaian.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah media daring dan media sosial yang menuding adanya rekayasa administrasi dalam proses kenaikan pangkat tersebut.

Istanto memastikan bahwa tudingan itu tidak berdasar, baik secara hukum maupun administrasi.

“Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, normatif, dan sesuai regulasi. Tidak ada proses yang dilompati atau direkayasa, dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada wartawan di Namlea, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, Halija Wael telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk masa kerja, angka kredit minimal, serta penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai minimal ‘Baik’ selama dua tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

BKPSDM juga telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, proses kenaikan pangkat tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Istanto menjelaskan, kenaikan pangkat terakhir Halija Wael berlangsung sejak tahun 2019 dan saat ini berada pada Golongan III/c.

Dengan demikian, posisinya sebagai Direktur RSUD dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga menepis anggapan bahwa jabatan Direktur RSUD tidak sesuai dengan syarat kepangkatan.

Dijelaskan bahwa RSUD Kabupaten Buru saat ini masih berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan dan belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam kondisi tersebut, jabatan direktur setara dengan jabatan struktural pengawas yang dapat dijabat oleh PNS dengan pangkat minimal III/b.

Penjelasan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 junto PP Nomor 72 Tahun 2019, dan Perda Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2022.
“Penempatan saudari Halija Wael sebagai Direktur RSUD dengan pangkat III/c adalah sah dan tidak menyalahi ketentuan apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Istanto menambahkan bahwa seluruh dokumen kepegawaian tersimpan dalam sistem informasi kepegawaian daerah dan dapat diverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BKPSDM Kabupaten Buru pun mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan fakta dan dasar hukum dalam menyikapi informasi yang beredar, guna menghindari terbentuknya opini yang menyesatkan di ruang publik, (KL25)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif

Kalianda (sundalanews.com) – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *