Maluku (sundalanews.com) – Aktivitas alat berat jenis eksavator yang beroperasi di jalur H Dusun Wamsait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, diklaim telah mengantongi izin dari Bupati Buru Ikram Umasugi. Hal ini disampaikan oleh Komarudin Besan Ketua Pengurus Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen.
“Aktivitas alat berat ini berdasarkan kerja sama dengan Perusahaan Tri M sebagai pemodal, dan sudah diketahui serta diizinkan oleh Bupati Buru,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai surat persetujuan resmi dari pemerintah daerah kepada Koperasi mengenai izin aktivitas pekerjaan alat berat, pihak koperasi belum dapat menunjukan surat tersebut.
Yang ditunjukan hanyalah Surat Permohonan Izin Penggunaan Alat Berat tertanggal 27 Januari 2026 Kepada Bupati Buru.
Namun demikian, di lapangan muncul persoalan lain. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional alat berat tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan setempat.
Selain itu, aktivitas tersebut juga disebut belum mengantongi persetujuan terkait hak ulayat dari masyarakat adat yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
Kondisi ini memicu polemik di tengah masyarakat, mengingat persoalan lahan dan hak ulayat kerap menjadi sumber konflik dalam aktivitas pertambangan maupun pembukaan akses di kawasan Gunung Botak.
Sejumlah pihak meminta agar seluruh proses administrasi, termasuk persetujuan pemilik lahan dan hak ulayat, dipenuhi sebelum aktivitas alat berat terus dilanjutkan.
Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dinilai penting guna menghindari potensi sengketa dan konflik sosial di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lahan maupun perwakilan masyarakat adat terkait aktivitas tersebut.(*)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung