Polda Lampung Ungkap Kasus : Pemerasan Melalui Konten ITE

LAMPUNG (sundalanews.com) – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana menonjol yang merugikan masyarakat secara materil maupun psikologis.

Hal ini disampaikan dalam Press Release yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin bertempat di Mapolda Lampung, Rabu (04/02/2026).

Ungkap kasuh tindak pidana ITE berupa pengancaman penyebaran video pribadi.

Berdasarkan laporan korban, tersangka berinisial MHH melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp.

“Tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Akibat rasa takut, korban telah mengirimkan uang hingga mencapai Rp70.500.000,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.

Tim Subdit V Siber Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MHH pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah memberikan data atau konten pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber kami,” tutup Kabid Humas.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

BPDP Perkuat Fondasi SDM Perkebunan Nasional, Hadirkan Program Pelatihan bagi Pekebun Way Kanan Bersama Ditjenbun dan PT Titian Karsa Mandiri

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama Badan Pengelola …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *