Pesawaran (sundalanews.com) โ Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., menegaskan bahwa legalitas izin operasional PT NUP telah berakhir sejak tahun 2022. Penegasan tersebut disampaikan setelah dilakukan kroscek langsung terhadap aktivitas perusahaan, Kamis ( 22/01/2025).
Dalam keterangannya, Achmad Rico Julian menyatakan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan operasional PT NUP pasca berakhirnya masa izin. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
โSecara administrasi dan hukum, izin PT NUP sudah berakhir sejak tahun 2022. Jika masih beroperasi, tentu ini bermasalah dan merupakan pelanggaran terhadap aturan,โ tegas Achmad Rico Julian.
Lebih lanjut, DPRD Pesawaran menyatakan sepaham dan mendukung langkah tegas untuk mendorong penghentian aktivitas tambang emas yang diduga ilegal atau tidak berizin tersebut. Menurutnya, keberadaan tambang tanpa legalitas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
DPRD Pesawaran juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, hal tersebut dinilai dapat mencederai wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan.
โPenegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar ketentuan,โ ujarnya.
Seiring dengan pernyataan sikap DPRD Pesawaran, desakan agar aktivitas tambang emas PT NUP segera dihentikan kini semakin menguat. Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan aparat terkait dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sebagai alternatif solusi, DPRD Pesawaran juga membuka wacana agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara legal melalui koperasi. Melalui skema tersebut, masyarakat setempat diharapkan dapat bekerja secara sah, transparan, serta memperoleh manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan bersama.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung