Promosi Judi Online Hingga Untung Jutaan Rupiah, 2 Wanita Cantik Ditangkap

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber bongkar judi online dengan 2 pelaku wanita cantik yang diekspos pada Senin (1/12/2025).

Dua kasus promosi judi online yang melibatkan dua pelaku dengan modus memasarkan situs judi melalui media sosial dengan jumlah follower yang mencapai seribuan.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber Satgas Judi Online serta laporan masyarakat.

Dari hasil penelusuran ditemukan sejumlah akun yang secara aktif mempromosikan situs yang mengarah pada perjudian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, situs yang dipromosikan para pelaku benar merupakan situs judi online. Akun-akun tersebut kami profiling dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi berbeda. Keduanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas mempromosikan situs tersebut,” ujarnya.

Pelaku berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Ari Ajirni & Dimas Herdi Resmi Pimpin Hima Teknik Elektro STTN Lampung Periode 2026/2027

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Himpunan Mahasiswa (Hima) Teknik Elektro Sekolah Tinggi Teknologi Nusantara (STTN) Lampung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *