Bandar Lampung (Sundalanews.com) – Tampuk kepemimpinan Asosisiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Lampung berganti. Eddy Samsu yang telah menjabat kepengurusan dua periode, resmi mengakhiri tugasnya di organisasi sepakbola di Lampung tersebut.
Berdasarkan surat keputusan PSSI nomor 439/SKEP/XII-2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Yunus Nusi selaku Sekretaris Umum yang diterima Senin 29 Desember 2025 malam. Erick menunjuk Sumardji sebagai Pelaksana Tugas (Plt)Ketua PSSI Provinsi Lampung.
Ketua Asprov PSSI Lampung periode 2017-2021 & 2021-2025, Eddy Samsu pun telah pamit dengan seluruh pengurus dan stakeholder sepakbola. Dalam tulisannya di grup Asprov PSSI Lampung, Eddy menjelaskan tugasnya telah berakhir, dan PSSI sudah menetapkan Kepala Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua.
“Rekan-rekan dengan berakhirnya tugas sebagai Ketua Asprov PSSI Lampung, dan telah ditetapkannya Plt Bapak Sumardji. Kami mohon pamit dan maaf bila ada hal-hal yang yang kurang berkenan dalam berkerjasama dalam Exco,” kata Eddy, Senin (29/12/2025) malam.
“Jika ada yang kurang dalam kerjasama bersama Exco, itu adalah kekurangan saya sebagai ketua. Tapi jika ada hal yang tepat dalam kerjasama, itu adalah kerja kita semua sebagai Exco dan pengurus Asprov PSSI Lampung bersama para ketua Askab/Askot,” lanjut Eddy.
Terakhir, menurut Eddy meskipun secara organisasi berpisah, tapi ia sebagai insan dan pecinta sepakbola akan terus berusaha turut memajukan sepakbola Lampung. “Secara organisasi kita berpisah, tapi sebagai insan bola kita tetap bersatu untuk persepakbolaan Lampung dan selalu bersilatuhrami. Sukses PSSI Lampung,” ujarnya.
Sumardji akan menjalankan tugas sementara sebagai ketua dalam mengatur roda organisasi selama masa transisi, sampai dengan terpilihnya ketua Asprov PSSI Lampung yang baru. Dalam 5 poin pertimbangan, salah satunya disebutkan bahwa roda organisasi PSSI harus berjalan di semua tingkatan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Kemudian adanya Surat PSSI No.6794/PGD/894/XII-2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Penundaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota PSSI. Atas dasar hal tersebut di atas, PSSI memandang perlu untuk menunjuk Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung dan menuangkan dalam suatu Surat Keputusan yakni Sumardji. Ini juga mengingat aturan lain dalam Statuta PSSI Edisi Tahun 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyebutkan dalam SK terkait SKEP PSSI Nomor: 294/SKEP/IX-2025 tanggal 4 September 2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan PSSI Provinsi Lampung. Dan hasil Keputusan Rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 30 September 2025 di Jakarta yang ditandatangani oleh 12 anggota Komite Eksekutif yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT.) bagi PSSI Provinsi yang telah berakhir masa baktinya.
Disusul Surat PSSI No.6794/PGD/894/XII-2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Penundaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota PSSI. Dengan dengan pertimbangan itu semua, maka PSSI secara resmi memutuskan menunjuk Sumardji sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, maka SKEP PSSI 294/SKEP/IX-2025 tanggal 4 September 2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan PSSI Provinsi Lampung tidak berlaku lagi. Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru PSSI Provinsi Lampung dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerapannya, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung