Bandar Lampung (sundalanews.com) – Wali Kota Bandar Lampung menyampaikan pandangan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD, Senin (08/09/2025).
Adapun enam Raperda yang dimaksud yaitu.
1.Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.
2.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045
4.Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.
5.Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.
6.Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.
Walikota Bandar Lampung menegaskan, rancangan peraturan daerah tersebut perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tentu perlu adanya pengkajian lebih mendalam yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dan Tim Raperda Eksekutif guna penyempurnaan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat selanjutnya. Hal ini agar rancangan peraturan daerah tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Bunda Eva Dwiana juga menambahkan bahwa pembahasan Raperda akan dilakukan melalui mekanisme rapat komisi, gabungan komisi, atau pansus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.