Bandar Lampung (Sundalanews.com) – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD) diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan Eks Gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Mantan Ketua Golkar Lampumg tersebut diperiksa di kantor Kejati dari pagi sekitar pukul 11.00 WIB, hingga sekitar pukul 21.00 WIB malam, atau sekitar 10 jam. Pemeriksaan ini menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi PT LEB sejak beberapa waktu lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Menurutnya pemeriksaan ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan Kejati Lampung.
“Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari ini Kamis (4/9/2025) dan pada hari Rabu (3/9/2025) di rumah yang bersangkutan (ARD). Kami sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di rumah ARD dikawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,” kata Armen kepada media, Kamis (4/9/2025) malam.
Armen sendiri belum mengungkapkan secara detail terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Arinal Djunaidi tersebut. “Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya (LEB),” ungkap dia.
Sementara, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bergerak disektor energi ini merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung. PT LEB melakukan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung