Lampung Utara (sundalanews.com) – Dugaan adanya kegiatan fiktif di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) pada anggaran dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2023, senilai Rp3.950.678.000 atau sekitar Rp3,9 Miliar lebih. Anggaran sebesar itu diduga disalahgunakan Kabag dan kasubag umum Pemkab Lampura.
Dugaan itu didapat atas dasar temuan tim investigasi media dilapangan, bahwa kegiatan yang dikelola pada bagian umum Pemkab Lampura banyak kejanggalan. Sehingga merugikan negara, dan bahkan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan temuan tim investigasi, ada beberapa kejanggalan diantaranya, program kegiatan proyek belanja makan minum Bupati pada tahun anggaran 2023 yang nilai mencapai Rp1.461.620.000.
Selama anggaran tersebut, Kabag umum tidak melaksanakan kegiatan penuh selama 11 bulan, diduga hanya dapat melaksanakan kegiatan 3 kali, ini dikarenakan pada tahun tersebut Bupati Lampura Budi Utomo, tidak pernah berada di rumah dinas bupati.
“Yang jadi pertanyaan selama tidak ada kegiatan, dimana anggaran sebesar itu digunakan oleh Kabag umum (BH) selaku pemegang kuasa anggaran,” jelas sumber media investigasi.
Kemudian pada anggaran Wakil Bupati, proyek makan minum selama 10 bulan sebesar Rp943.354.000 tidak berjalan penuh. Karena pada waktu itu wakil bupati banyak diluar untuk sosialisasi, karena untuk mencalonkan diri menjadi Bupati Lampura.
“Selanjutnya tim investigasi media menduga adanya kebocoran dana yang di lakukan Kasubag umum (AT) pada pembelian BBM partamax atau solar yang mencapai nilai Rp74.376.000. Dimana Bupati Lampura Budi Utomo jarang sekali melakukan kunjungan. Pertanyaannya dimanakah dana sebesar ini digunakan?,” jelas sumber media ini.
Ditambah lagi dengan isi ulang gas 12Kg dan gas 5kg yang mencapai Rp6.300.000. Sepengetahuan masyarakat, bupati Budi Utomo selama anggaran tersebut jarang sekali bertempat dirumah dinas.
“Dari semua yang telah di investigasi oleh tim media diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menyelidiki pemberitaan ini. Sesuai dengan temuan yang ada, apabila APH memerlukan data yang lebih lengkap pihak media akan memberikan nya,” ungkap sumber investigasi media.
Ketika pelaksana harian salah satu media online melayangkan surat konfirmasi tertulis pada tanggal (10/09/2025), yang ditujukan ke bagian umum Pemkab Lampura dan diterima oleh staf bagian umum. Isi konfirmasi tentang kebenarannya seperti yang dimuat pemberitaan.
Namun pihak pemkab Lampura bagian umum tidak menjawab konfirmasi media tersebut baik secara lisan maupun tulisan dan pesan WhatsApp, seakan tidak mau dikonfirmasi.
Tim media berharap kepada inspektorat dan APH dapat bertindak tegas kepada oknum penyelenggara Anggaran dibagian umum Pemkab setempat diduga Beraroma korupsi
Hingga berita ini terbit.pihak pemkab belum bisa dikonfirmasi.(Tim)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung