Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus CT Scan

Tanggamus (sundalanews.com) – Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (24/4/2025). 

Selain Meri, Kejari juga menetapkan Muhammad Taufik, selaku pihak ketiga dalam kasus pengadaan alat CT Scan di RSUDBM.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin mengatakan penetapan tersangka keduanya berdasarkan surat nomor TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan surat nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/04/2025.

“Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukumannya 20 tahun penjara,”kata Adi.

Menurut Adi, terhitung mulai hari ini sampai 20 kedepan pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 21 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

“Adapun modus operandi yang dilakukan pihak ketiga diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat CT-scan dengan merek yang berbeda, dan tidak ada dalam e-katalog, serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.2.175.436.958.20,”ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Tanggamus terlebih dahulu menetapkan Marijan yang merupakan Kabid Perencanaan sekaligus PPTK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Sekdakab Tulang Bawang Hadiri dan Berikan Sambutan Acara Pembinaan Statistik Sektoral & Standar Pelayanan Publik

Tulang Bawang (sundalanews.com) — Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi, SP., MM., MT, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *