Buru,Namela (sundalaNews.com) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Hj. Yulianis Rahim, SKM., M.Kes., memberikan materi penting mengenai kebijakan pelayanan kesehatan haji dalam kegiatan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Buru Tahun 1446 H/2025 M. Kecamatan Namlea Sabtu, (26/04/2024)
LKegiatan ini dilaksanakan untuk membekali para calon jemaah haji dengan pemahaman menyeluruh tentang protokol kesehatan dan layanan kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Penyampaian materi ini didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru, Syahmidar A. Saleh, S.Ag., M.Pd.I., bersama staf Seksi PHU, Padli Lauselang, S.Ag.
Dalam paparannya, Hj. Yulianis Rahim membawakan dua topik utama. Topik pertama adalah edukasi mengenai pemeriksaan kesehatan dan pentingnya Kartu Kesehatan Jamaah Haji (KKJH) sebagai dokumen wajib yang mencatat kondisi kesehatan jemaah.
Topik kedua berfokus pada edukasi kesehatan melalui pengukuran kebugaran, yang bertujuan untuk memastikan bahwa para calon jemaah berada dalam kondisi fisik yang optimal untuk menjalani rangkaian ibadah haji.
Secara khusus, perhatian juga diberikan kepada pelayanan dan edukasi kesehatan bagi jemaah haji lanjut usia (lansia), mengingat kebutuhan mereka akan pendampingan medis yang lebih intensif.
Manasik Haji Reguler yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Buru ini merupakan bagian dari program tahunan untuk membekali calon jemaah haji dengan pengetahuan praktis mengenai tata cara, rukun, sunnah, dan larangan dalam ibadah haji, serta untuk mempersiapkan mereka secara fisik, mental, dan spiritual sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Kegiatan ini sebelumnya telah dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I.
Sebanyak 126 calon jemaah haji mengikuti bimbingan ini, terdiri dari 94 jemaah reguler, 3 jemaah prioritas lansia, dan 29 jemaah tambahan.
Melalui pelaksanaan manasik dan edukasi kesehatan ini, diharapkan para calon jemaah haji Kabupaten Buru dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sehat, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang. (KL25)