Pesisir Barat (sundalanews.com) – Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.
Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5/2/2025).
Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.
Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Menanggapi putusan tersebut, Mat Zakiaman salah satu Tokoh Pemuda Pesisir Barat, optimis bahwa keputusan nantinya terbaik untuk kemajuan Bangsa ini dan mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk mendo’akan sekaligus mengawal putusan tersebut.
“Saya selaku pemuda Pesisir Barat, mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk berdo’a dan mengawal hasil kemenangan Dedi Irawan dan Irawan Topani,” Ujar Mat Zakiaman.
Saat ini masyarakat Pesisir Barat, sangat menantikan pemimpin yang bisa membuat kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Pesisir Barat.
“Saya melihat antusias masyarakat yang sangat luar biasa. Banyak warga yang menyampaikan juga secara langsung ke saya, kapan dongah Dedi dan udo Topani dilantik. Karena memang persoalan ini harus dieksekusi dengan cepat dan tepat, supaya persoalan-persoalan yang sedang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, bisa segera di eksekusi,” Ujar Zakiaman.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesbar, Nomor 1312 tahun 2024, tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar, paslon no urut 01 Dedi Irawan dan Irawan Topani memperoleh suara tertinggi, yaitu 48.903 suara. Sedangkan, Paslon nomor urut 2 atas nama Septi Heri Agusnaeni, S.E., M.H., dan Ade Abdul Rochim berada di bawah paslon 01 dengan perolehan 41.008 suara.
“Dalam putusan tersebut, tentu kita tahu bersama bahwa 01 jauh tinggi dibanding 02, saya optimis dengan melihat jalannya sidang MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), bahwa paslon 01 akan di lantik,” Pungkas Mat Zakiaman.
Adapun hasil rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin 3 Februari 2025, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Ia menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang diputuskan melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk tetap berdo’a, haqqul yaqin, semoga Dongah Dedi dan Udo Topani bisa sampai pada tahap Pelantikan,” Pungkasnyan.(*)